Sidang PHP Pilkada Kabupaten Bima, Gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima

Pilkada bima150 Dilihat

Jakarta, kabardesantb.com.- Hakim MK RI menggelar sidang pembacaan kesimpulan dan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupeten Bima perkara Nomor 126/PAN.MK/AP3/12/2020, di gedung MK, Rabu, (17/2/2021).

Permohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Drs. H Syafruddin, M. Noer, M. Pd dan Ady Mahyudi, diputuskan tidak dapat diterima.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini melalui live streaming, sidang pembacaan kesimpulan dan putusan di gedung MK RI, dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman, yang diikuti langsung oleh Pemohon, Termohon, Bawaslu Kabupaten Bima dan pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H Dahlan M. Noer, M. Pd.

Dalam poin yang dibacakan tersebut, Ketua MK menimbang bahwa permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah secara daring (online) pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2020,
pukul 23.07 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 126/PAN.MK/AP3/12/2020, sehingga permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-
undangan.

Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum.

Sehingga dalam Konklusi (Kesimpulan). Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan, Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan
permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan Eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait tidak dipertimbangkan.

Sehingga Ketua MK, mengeluarkan amar putusan mengadili, Dalam Eksepsi. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

“Menyatakan pengajuan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu. Dalam Pokok Perkara, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata dia, (Red).