20 Tahun Menanti HR Alias ​​Tibo Warga Dompu

Hukum & Kriminal20720 Dilihat

Dompu, kabardesantb.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus HR alias Tibo (38), terduga tindak pidana narkotika golongan satu, jenis Shabu di Rumah Sakit Dusun Rasabou Desa Ta’a, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, kamis (4 / 3/2021) sekira pukul 15.30 Wita.

HR berdasarkan informasi dari masyarakat yang mensinyalir bahwa terduga melakukan transaksi barang haram tersebut, baik di rumah atau di lingkungan sekitar, sehingga dilakukan penggrebekan di rumah adat pada sabtu (27/2/2021) bulan lalu, sekira pukul 15.00 wita.

Saat itu, untuk memastikan laporan tersebut, sekira pukul 18.00 Wita, Kasatresnarkoba, Iptu Tamrin, S.Sos memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan gerak-gerik pelaku sebelum dilakukan penangkapan.

Setelah dipastikan, sekitar pukul 19.45 wita, anggota Opsnal Restik di bawah kendali KBO Narkoba IPDA Agustamin, SH., Bersama warga sekitar, bergerak menuju rumah tak terduga yang saat itu bersama istrinya.

Di rumah terduga, awalnya anggota masuk ke kamar tidur untuk melakukan penggeledahan. Sayangnya, anggota tidak menemukan barang bukti. Anggota lalu menuju bagian dapur dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok Surya 12 diduga di dalamnya terdapat narkotika jenis Shabu.

Saat itu tak terduga sempat mengelak dengan suara keras hingga mengundang keramaian warga, bahkan nyaris terjadi, di mana warga mencoba mencegah penahanan terhadap tertuga pelaku.

Untuk meredam emosi warga, anggota satresnarkoba Polres Dompu dibantu oleh anggota dari Satuan Polsek Kempo melakukan pendekatan secara persuasif. Warga tidak berusaha mencoba menghalangi tugas Kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.

Di luar dugaan anggota, situasi itu dimanfaatkan oleh terduga untuk melarikan diri (kabur). Petugas kembali ke Mapolres hanya membawa barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan rokok merk surya 12 berisi 5 (lima) gulung plastik klip transparan dan di dalamnya terdapat kristal bening berupa narkotika jenis shabu seberat 1,45 (satu koma empat lima) gram serta 1 (satu) unit Hanphone Merk Nokia warna biru.

Tidak berhenti di situ, anggota opsnal yang terus menerus tidak terduga pelaku, hingga akhirnya tidak terduga HR dapat dibekuk pada Kamis kemarin di rumah tahanan (4/3/2021) sekira pukul 15.30 wita tanpa perlawanan. Kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk lebih lanjut.

Terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Saya bukan tanaman melebihi hukuman penjara paling singkat 4 tahun.
(Red)